Dasar hukum: Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 20 Tahun 2024, Pasal 192 sampai dengan Pasal 208. Dinas Sosial dipimpin Kepala Dinas dan terdiri atas Sekretariat, Bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin, Bidang Rehabilitasi Sosial, serta Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial.

Dinas Sosial Kabupaten Mamuju Tengah

Membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang perumusan strategi, arah, dan kebijakan teknis dinas sosial untuk mendukung pembangunan daerah secara menyeluruh.

Kepala Dinas Sosial
Belum ada pejabat/anggota yang ditetapkan.

Sekretariat Dinas Sosial

Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi pada Dinas Sosial.

Sekretaris Dinas Sosial
Belum ada pejabat/anggota yang ditetapkan.
Staf Sekretariat
Belum ada pejabat/anggota yang ditetapkan.

Subbagian Ketatausahaan dan Keuangan

Menyiapkan dan melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, rumah tangga, keuangan, persuratan, kearsipan, kehumasan, inventarisasi barang, serta bahan laporan kinerja.

Kepala Subbagian Ketatausahaan dan Keuangan
Belum ada pejabat/anggota yang ditetapkan.

Kelompok Jabatan Fungsional Sekretariat

Pejabat Fungsional Sekretariat
Belum ada pejabat/anggota yang ditetapkan.

Bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin

Merencanakan operasional terkait perumusan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan di bidang pemberdayaan dan penanganan fakir miskin.

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin
Belum ada pejabat/anggota yang ditetapkan.
Staf Bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin
Belum ada pejabat/anggota yang ditetapkan.

Kelompok Jabatan Fungsional Bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin

Pejabat Fungsional Bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin
Belum ada pejabat/anggota yang ditetapkan.

Bidang Rehabilitasi Sosial

Merencanakan operasional terkait perumusan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan di bidang rehabilitasi sosial.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
Belum ada pejabat/anggota yang ditetapkan.
Staf Bidang Rehabilitasi Sosial
Belum ada pejabat/anggota yang ditetapkan.

Kelompok Jabatan Fungsional Bidang Rehabilitasi Sosial

Pejabat Fungsional Bidang Rehabilitasi Sosial
Belum ada pejabat/anggota yang ditetapkan.

Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

Merencanakan operasional terkait perumusan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan di bidang perlindungan dan jaminan sosial.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
Belum ada pejabat/anggota yang ditetapkan.
Staf Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
Belum ada pejabat/anggota yang ditetapkan.

Kelompok Jabatan Fungsional Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

Pejabat Fungsional Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
Belum ada pejabat/anggota yang ditetapkan.

Personel Berdasarkan Bidang Penempatan

Daftar ini menggabungkan pegawai Dinas Sosial, TAGANA, dan pendamping sosial pada bidang tempat mereka bekerja.

Bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin

Belum ada personel.

Bidang Rehabilitasi Sosial

Belum ada personel.

Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

Belum ada personel.